Persyaratan untuk Perpanjang SIM di Indonesia: Panduan Lengkap

SIM untuk pengendara motor dan mobil

Sumber: Pexels

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengemudi di Indonesia. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga perpanjangan SIM perlu dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM kadaluarsa, pengemudi harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik. Oleh karena itu, memahami persyaratan dan prosedur perpanjang SIM sangat penting bagi setiap pengemudi.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang persyaratan yang diperlukan untuk perpanjang SIM di Indonesia, baik secara langsung di kantor polisi maupun melalui layanan online.

1. Jenis-Jenis SIM yang Perlu Diperpanjang

Sebelum membahas persyaratan perpanjangan SIM, penting untuk mengetahui jenis-jenis SIM yang tersedia di Indonesia. Berikut beberapa jenis SIM yang umum:

  • SIM A: Untuk mengemudi mobil penumpang pribadi.
  • SIM C: Untuk mengemudi sepeda motor.
  • SIM B1: Untuk mengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2: Untuk mengemudi kendaraan bermotor yang menarik kereta atau trailer.

Setiap jenis SIM ini harus diperpanjang secara berkala, dan prosedurnya hampir serupa.

2. Persyaratan Perpanjang SIM

Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa dokumen dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umumnya:

a. Fotokopi dan Asli KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Fotokopi KTP yang masih berlaku harus disertakan, beserta KTP asli untuk verifikasi. Pastikan alamat di KTP sesuai dengan domisili Anda saat ini.

b. SIM Asli yang Akan Diperpanjang

SIM asli yang masa berlakunya akan segera habis harus dibawa saat mengajukan perpanjangan. SIM ini akan diganti dengan SIM baru setelah proses perpanjangan selesai.

c. Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik yang menyatakan bahwa pemohon dalam kondisi sehat jasmani dan rohani diperlukan. Surat ini harus mencantumkan hasil pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik lainnya.

d. Tes Psikologi (Berlaku di Beberapa Daerah)

Beberapa daerah di Indonesia, terutama kota-kota besar, memberlakukan tes psikologi sebagai bagian dari proses perpanjangan SIM. Tes ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan mental pengemudi. Hasil tes psikologi ini akan dijadikan salah satu syarat kelengkapan dokumen.

e. Pas Foto Terbaru

Foto terbaru dengan latar belakang yang ditentukan sesuai dengan aturan polisi, biasanya dengan ukuran 3×4. Namun, beberapa kantor polisi sudah menyediakan layanan pengambilan foto saat proses perpanjangan.

3. Cara Perpanjang SIM: Online dan Offline

Ada dua cara utama untuk memperpanjang SIM: secara offline di kantor pelayanan SIM atau melalui layanan online yang disediakan oleh Polri.

a. Perpanjang SIM Secara Offline

Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang SIM di kantor polisi atau Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM):

  1. Kunjungi kantor Satpas, mobil SIM keliling, atau gerai SIM di pusat perbelanjaan.
  2. Ambil nomor antrean di loket pelayanan perpanjangan SIM.
  3. Serahkan dokumen persyaratan (fotokopi KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi jika diperlukan).
  4. Lakukan pemeriksaan kesehatan jika diperlukan.
  5. Bayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM yang dimiliki.
  6. Ikuti sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru.
  7. SIM baru akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.

b. Perpanjang SIM Secara Online

Untuk memudahkan masyarakat, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SINAR melalui Play Store atau App Store.
  2. Buat akun dengan memasukkan nomor telepon dan data pribadi.
  3. Pilih opsi perpanjang SIM, lalu unggah dokumen yang diperlukan (KTP, SIM lama, surat keterangan sehat).
  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan secara online.
  5. Setelah proses verifikasi selesai, Anda bisa memilih pengambilan SIM baru di kantor Satpas atau menggunakan layanan pengiriman SIM ke alamat Anda.

4. Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah. Berikut adalah biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM B1/B2: Rp 80.000

Biaya ini belum termasuk biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Kesimpulan

Perpanjang SIM merupakan kewajiban bagi setiap pemegang SIM di Indonesia. Pastikan untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis, agar tidak perlu mengikuti ujian ulang. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memilih metode perpanjangan yang sesuai, Anda bisa menyelesaikan proses perpanjangan SIM dengan mudah, baik secara offline maupun online.